Sebelumnya saya menjabarkan Pengertian Pemuda dan Sosialisasi. Dan saat ini saya akan mencoba menjelaskan Apa Itu Warga Negara dan Negara. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa baca artikel dibawah ini yang saya ambil dari beberapa sumber.
A. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur
penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka
Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- penduduk warga Negara
- penduduk bukan warga Negara
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di
dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang
kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa
tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu
pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah
yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material
ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang
menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah
beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama
yaitu:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
B. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Definisi Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup
bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup
bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau
mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur
masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya
disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini
baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang
tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma.
Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan
santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau
masyarakat.
Ada 4 macam norma :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Keempat
norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan
kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan
masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang
dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara
dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman
dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum
yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“.
Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak
tertulis“.
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum
Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang
bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum
Acara Pidana, Hukum Internasional.
b. Hukum
Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang
bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.
Definisi Negara
Negara
adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah
tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta
mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur
negara ialah :
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya,
Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan
dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada
hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang
telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang
atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas : masyarakat
dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas
oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit :
masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya
suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah
terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu
sudah menjadi kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya
Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat
berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha
Kuasa…” “by the grace of God…”
c) Teori perjanjian :
Negara
yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang
tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat
terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan
binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial
menurut ajaran Rousseau).
d) Teory Penaklukan :
Negara
yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia
lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah
suatu organisasi yang berupa negara.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hokum
Definisi Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh
beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan
pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang
yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Pemerintahan
tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai
organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan
kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara.
Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber
kekuasaan negara. Negara
memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara
yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi,
kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu
negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat)
sifat dasar kedaulatan sebagai berikut :
1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3. Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4. Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.
Antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteraturan yaitu adalah hukum.
Sumber :
Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Ilmu Sosial Dasar Gunadarma.
http://teknophobia.blogspot.com/2011/01/warga-negara-dan-negara-hukum-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar